| Polsek Kerinci Amankan Pelaku Pengelapan Dana | | Ridho Afalda S STP MSi Lurah Inovatif yang Terus Berbuat untuk Kabupaten Pelalawan | | Satu Keluarga Satu Sarjana, Kampus IKTN Wujudkan Lewat Beasiswa | | M. Thahir Terpilih sebagai Ketua PKC PMII Riau Hasil KONKORCAB IV | | Pelaku Mobil Bodong Antar Propinsi DiBekuk Opsnal Posek Ukui | | Kasus Makian ke Dishub, Cek Mat Dorong Penindakan Terhadap Oknum Tersebut
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Pengedar Narkoba Di Bekuk Polsek Ukui
Kamis, 11-09-2025 - 16:51:10 WIB
TERKAIT:
   
 

METROMANDIRI.COM PELALAWAN -  Polres Berhasil Amankan Tersangka dan Barang Bukti Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara S.I.K mengatakan bahwa " Tidak ada tempat bagi Pelaku, pengedar Narkoba diwilayah hukum Polres Pelalawan dan merupakam musuh bersama bagi bangsa dan generasi saat ini dan akan datang " Polres Pelalawan baru-baru ini berhasil mengungkap kasus narkotika dengan menangkap seorang tersangka insial A I di Desa Air Hitam Kec. Ukui Kab. Pelalawan. Penangkapan ini dilakukan setelah tim Unit Reskrim Polsek Ukui melakukan pengembangan 9dari penangkapan sebelumnya terhadap Sdr. E P


Kronologis penangkapan bermula dari penangkapan Sdr. E P pada Rabu, 10 September 2025, sekira pukul 00.30 WIB. Setelah dilakukan interogasi, Sdr. E P mengaku bahwa narkotika jenis sabu yang dimilikinya diperoleh dari Sdr. A I  yang tinggal di Desa Air Hitam Kec. Ukui Kab. Pelalawan. Berdasarkan informasi tersebut, Kapolsek Ukui AKP Ardy Surya Kesuma S.T.K , S.I.K menerintahkan tim Unit Reskrim Polsek Ukui melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Sdr. A I  di rumahnya.


Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan barang bukti berupa 3 paket plastik bening klip merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 16.02 Gram, 12 paket plastik bening klip merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9.64 Gram, dan 1 paket plastik bening klip yang berisikan diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 1.94 Gram. Selain itu, polisi juga menemukan beberapa barang bukti lain seperti timbangan digital, plastik bening klip merah, dan beberapa peralatan lainnya.


Tersangka A I  dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) jo pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.


Polres Pelalawan berharap pengungkapan kasus narkotika ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku narkotika dan mengurangi peredaran narkotika di masyarakat. Polres Pelalawan akan terus berupaya untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.


Dengan adanya pengungkapan kasus narkotika ini, Polres Pelalawan menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. Polres Pelalawan berharap dapat menjadi contoh bagi instansi lain dalam memberantas peredaran narkotika dan menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.


Pengungkapan kasus narkotika ini juga menunjukkan bahwa Polres Pelalawan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dengan kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika.


 




 
Berita Lainnya :
  • Pengedar Narkoba Di Bekuk Polsek Ukui
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 Dalam Waktu 24 Jam Curanmor Di Pelalawan Berhasil Dibekuk
    #2 Polres Pelalawan Tangkap Pengedar Sabu 5 Kg Jaringan Internasional
    #3 Innalilahi Wainnailaihi Raji'un Selamat Jalan Dek Intan
    #4 Satu Dari Empat Pelaku Saat Penangkapan Sabu 4 Kg Di Tembak Petugas
    #5 Kapolda Sumbar Selamatkan 60 Ribu Warga Kota Padang Dari Mafia Tanah
     

    metromandiri.com adalah secara reguler menjadi bagian dari media massa yang berusaha memverifikasi dan memvalidasi setiap berita hoaks atau fakta yang beredar di masyarakat. Kerja jurnalistik metromandiri.com secara otomatis menempatkan diri sebagai fact-checker dari setiap simpang-siur berita yang ada. Selengkapnya

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jalan Keluarga No 8 Lt.II
    Pangkalan kerinci
    Kabupaten Pelalawan Riau
    Hotline :
    081318729788
    082385408540
    www.metromandiri.com
     
     
    © 2020 metromandiri.com, all rights reserved