Polres Pelalawan Tangkap Begal,Curat Dan Pencabulan Anak Di Bawah Umur
Senin, 28-10-2024 - 18:51:44 WIB
METROMANDIRI.COM PELALAWAN - Konfrensi pers Polres Pelalawan penangkapan tindak kejahatan Curas, Begal dan pencabulan anak dibawah umur dipimpin langsung oleh Wakapolres Kompol I Komang Aswatama, S.H., S.I.K.Senin(28/10/2024) di Aula Teluk Meranti Polres Pelalawan.Ungkap Wakapolres Pelalawan,Tidak ada ruang bagi pelaku tindak kejahatankejahatan yang menimbulkan keresahan ditengah masyarakat.
Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK, melalui Wakapolres Kompol I Komang Aswatama didampingi Kasat Reskrim AKP Kris Tofel, Kasi Humas AKP Edy Haryanto dan Kapolsek Kerumutan Ipda Jerri P Sinaga. Melakukan konfrensi pers penangkapan tiga (3) kasus tindak kejahatan yang berhasil di tangkap jajaran Polres Pelalawan. Kasus pertama adalah pelaku Begal yang terjadi di Akasia ujung. Kedua adalah kasu pencabulan anak dibawah umur, yang dilakukan oleh ayah tiri korban, dan terakhir merupakan kasus tindak kejahatan curas dengan motif balas dendam pribadi.
Wakapolres Pelalawan Kompol I Komang Aswatama menjelaskan kasus pertama adalah kasus Begal yang terjadi pada akhir bukan Agustus 2024 yang lalu. Setelah dilakukan pengumpulan alat bukti dan pengembangan selama hampir 2 bulan, pelaku terendus berada di kota Siantar (Sumut). Kemudian Tim langsung diturunkan Kasat Reskrim untuk melakukan pengejaran.
Berkat kerjasama tim Opsnal Polres Pelalawan dengan Opsnal Polres Binjai, pelaku(AS) 40 tahun,berhasil di tangkap sedang berada di jalan Cemara Kecamatan Binjai.Sedangkan rekannya (BD) berhasil kabur sebelum dilakukan penangkapan. Kemudian Pelaku digiring ke Mapolres Pelalawan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kemudian kasus kedua adalah pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah tiri korban.Kasus ini berawal pelaku bernafsu melihat tubuh korban,dikarenkan pelaku tidak pernah mendapatkan nafkah Batin dari ibu korban.
Pelaku MS alias K ini sempat melarikan diri ke Sumatra Utara, karena tahu dirio dilaporkan. Tim opsnal melakukan pengejaran dan bekerjasama dengan kepolisian setempat,kemudian dilakukan pengejaran pelaku hingga berhasil ditangkap dirumah pelaku. Selanjutnya pihak Polres Pelalawan melakukan interogasi dan membawa pelaku ke Polres/ Polsek setempat dan pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak tiri pelaku di Pangkalan Kerinci selanjutnya membawa Pelaku ke Polres Pelalawan guna pemeriksaaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 82 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pelaku tindak kejahatan ketiga adalah kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kerumutan. Dimana kasus ini berawal dari dendam pribadi,sehingga pelaku Elisman Halawa melakukan pemukulan terhadap korban Dolo'aro Nduru dengan menggunakan sepotong kayu. Kemudian pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor korban sampai ke Kabupaten Indragiri Hilir.
Pelaku berhasil ditangkap Polsek Kerumutan setelah dilakukan pengejaran selama dua hari. Pelaku ditangkap di Bayas Kabupaten Indragiri Hilir.
Atas tindak kejahatan yang dilakukan pelaku,untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku disangkakan pasal Pasal 365 Ayat 1 Undang – Undang RI Nomor 01 Tahun 1946 tentang K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun Penjara.
Komentar Anda :